Minggu, 12 Desember 2010
Persiapan Eksportir dalam Pengeksporan
1.1
LATAR BELAKANG
Ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara
mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah/Kawasan pabean suatu Negara ke
Negara lain dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pabean adalah kawasan
dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Transaksi ekspor sering dilaksanakan oleh eksportir dalam
penjualan barang ke suatu Negara yang telah disepakati anatara eksportir dan
importir. Dimana transaksi ini sudah disepakati dengan surat kontrak atau surat
perjanjian.
Ketentuan Ekspor
· Dalam melakukan kegiatan ekspor, seorang eksportir harus
memiliki SIUP
( surat ijin
usaha perdagangan) baik perorangan maupun badan hokum.
· Wajib mengetahui barang yang dilarang ekspor oleh pemerintah atau harus seijin
pemerintah dan harus mengetahui ekspor barang kesuatu Negara yang dilarang oleh
pemerintah.
1.2 Tujuan
& manfaat persiapan pengeksporan
a.
Untuk
mengetahui persiapan Pengeksporan
b.
Mengetahui
manfaat dalam persiapan
Langganan:
Postingan (Atom)