Powered By Blogger

Minggu, 12 Desember 2010

Persiapan Eksportir dalam Pengeksporan


1.1             LATAR BELAKANG
               Ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah/Kawasan pabean suatu Negara ke Negara lain dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Transaksi ekspor sering dilaksanakan oleh eksportir dalam penjualan barang ke suatu Negara yang telah disepakati anatara eksportir dan importir. Dimana transaksi ini sudah disepakati dengan surat kontrak atau surat perjanjian.
Ketentuan Ekspor
·   Dalam melakukan kegiatan ekspor, seorang eksportir harus memiliki SIUP
   ( surat ijin usaha perdagangan) baik perorangan maupun badan hokum.
·   Wajib mengetahui barang yang dilarang  ekspor oleh pemerintah atau harus seijin pemerintah dan harus mengetahui ekspor barang kesuatu Negara yang dilarang oleh pemerintah.

1.2     Tujuan & manfaat persiapan pengeksporan

a.         Untuk mengetahui persiapan Pengeksporan
b.         Mengetahui manfaat dalam persiapan


PEMBAHASAN
2.1   PERSIAPAN PENGEKSPORAN
Dalam pelaksanaan ekspor  para ekspotir harus mengetahui ekspor barang kesuatu  negara yang dilarang oleh pemerintah dan barang yang dilarang untuk diekspor. Dimana eksportir perlu mengisi formulir pemberitahuan ekspor barang (PEB), yaitu Formulir yang diisi dan ditanda tangani oleh pihak eksportir yang dibuat rangkap 3. Rangkap pertama diberikan kepada kantor pabean Barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS. CTPS adalah catatan tanda petugas surveyor dimana catatan ini sebagai penunjang resmi dalam pemasukan barang ekspor. Pemeriksaan pabean dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh eksportir di luar Kawasan Pabean. Untuk mengajukan PEB di ajukan ke pejabat DJBC (Direktorat Jendral Bea Dan Cukai) dengan  melampirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan berupa :
·        Lpse (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dalam Hal barang ekspor wajib di periksa Surveyor.
·        Copy bukti Pembayaran pungutan negara
·        Copy invoece,copy packing list,
·        Copy dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan.

         Dalam hal pemasukan barang ekspor kekawasan pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut, dengan mengajukan permohonan untuk menggunakan SPBE ( surat pengantar barang ekspo), dalam penyerahan surat ini SPBE diserahkan rangkap  Konsolidasi mempersiapkan PKBE ( pemberitahuan Konsolidasi barang ekspor ), disertai PE, LPS-E dan CTPS. Setelah itu eksportir mengajukan permohonan menggunakan SPBE kepada pejabat DJBC dalam hal pemasukan barang ekspor.
Setelah surat-surat telah selesai, maka tiba giliran ekportir untuk melaksanakan kewajiban pokoknya yaitu melaksanakan pengapalan barang yang dipesan, menyiapkan dokumen pengapalan( shiping-dokumen) dan meng-uangkan dokumen pengapalan dengan banknya.

2.2  Kegiatan pengeksporan

Eksportir memproduksi barang yang sesuai dengan barang spesifikasi yang terdapat dalam surat pesanan, Bila eksportir tesebut bukan produsen maka eksportir segera menempatkan pesanan pada produsen yang sebenarnya. Atau membeli dari barang lelangan bursa komoditi. Eksportir harus mempersiapkan pengapalan barang sesuai dengan standar ekspor yang layak dilaut atau didarat misalnya tanker dan alat angkut lainnya.
Setelah sesuai \standar maka eksportir memberikan tanda pengapalan seperti surat pesanan atau  L/C yang berlaku dalam perdagangan internasional, serta menunjuk badan-badan ekspedisi yang akan mengurus dan mencarikan ruangan kapal sesuai dalam surat pesanan. Pada saat persiapan ekspor , para eksportir menunjuk surveyor untuk melakukan penelitian seperti pemeriksaan barang, mutu, jumlah, berat, ukuran, harga satuan dan total menurut harga pasar yang berlaku sebagaimana yang diwajibkan dalam surat pesanan L/C. laporan survey ini juga dipakai eksportir dalam memberikan dokumen pengapalan.



Untuk Penyelesaian Administratif, maka Ekspotir melakukan tugas sebagai berikut :
a.       Menyiapkan Faktur perdagangan
Faktur perdagangan merupakan sebuah Nota perhitungan yang dikeluarkan oleh seorang pedagang/pengusaha diberikan kepada pengusaha lain yang sedang dalam pelayaran. Keterangan itu biasanya sesuai dengan yang terdapat dalam konosemen. Keterangan itu menyangkut;
                  1). Kuantum
                  2). Uraian lengkap namun ringkas dan jelas
                  3). Harga satuan
                  4). Cara pengepakan
                  5). Syarat pembayaran
                  6). Nama dan alamatpembeli
                  7). Nomor dan tanggal L/C
                  8). Nomor dan tanggal surat pesanan
                  9). Nama kapal, jalur pelayaran, Nama dan alamat maskapai asuransi.
Faktur dipakai sebagai transaksi, biasanya diberi nomor urut serta tanggal pengeluaran. Disamping faktur perdagangan biasa dikenal dengan
-         Faktur konsinyasi, adalah faktur untuk barang konsinyasi yang mempunyai status barang titipan.
-         Faktur proforma adalah faktur untuk percontohan yang biasanya Cuma-Cuma atau tanpa nilai(free charges).
-         Faktur pabean  adalah faktur resmi yang dibuat eksportir untuk keperluan bead an cukai.
-         Faktur konsuler adalah faktur resmi yang disahkan oleh kedutaan/ konsulat Negara importir.

b.      Menyiapkan daftar pengepakan
1.      Packing List
Perincian lengkap dari barang yang terdapat dalam setiap peti. Sehingga diketahuiisi setiap peti.
2.      Weight Note (berat bersih)
Untuk mengetahui berat barang serta menentukan jumlah harganya, juga sangat diperlukan untuk memungkinkan impotrir mempersiapkan segala sesuatu dalam menyelenggarakan penerimaan barang
3.      Measurement List
Adalah hasil penngukuran atau penakaran yang memuat keterangn mengenai volume dari pengepakan setiap barang yang keperluannya untuk menghitung ongkos angkutd dan persiapan penerimaan barang.








KESIMPULAN

Banyak manfaat dalam persiapan pengeksporan yang dapat membantu eksportir dalam kegiatan ekspor dan mencegah kelalaian para eksportir.

Tidak ada komentar: