1.1
LATAR BELAKANG
Ekspor adalah kegiatan perdagangan dengan cara
mengeluarkan barang dari dalam keluar wilayah/Kawasan pabean suatu Negara ke
Negara lain dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pabean adalah kawasan
dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain
yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Transaksi ekspor sering dilaksanakan oleh eksportir dalam
penjualan barang ke suatu Negara yang telah disepakati anatara eksportir dan
importir. Dimana transaksi ini sudah disepakati dengan surat kontrak atau surat
perjanjian.
Ketentuan Ekspor
· Dalam melakukan kegiatan ekspor, seorang eksportir harus
memiliki SIUP
( surat ijin
usaha perdagangan) baik perorangan maupun badan hokum.
· Wajib mengetahui barang yang dilarang ekspor oleh pemerintah atau harus seijin
pemerintah dan harus mengetahui ekspor barang kesuatu Negara yang dilarang oleh
pemerintah.
1.2 Tujuan
& manfaat persiapan pengeksporan
a.
Untuk
mengetahui persiapan Pengeksporan
b.
Mengetahui
manfaat dalam persiapan
PEMBAHASAN
2.1 PERSIAPAN
PENGEKSPORAN
Dalam pelaksanaan ekspor para ekspotir harus mengetahui ekspor barang
kesuatu negara yang dilarang oleh
pemerintah dan barang yang dilarang untuk diekspor. Dimana eksportir perlu
mengisi formulir pemberitahuan ekspor barang (PEB), yaitu Formulir yang diisi
dan ditanda tangani oleh pihak eksportir yang dibuat rangkap 3. Rangkap pertama
diberikan kepada kantor pabean Barang ekspor yang diperiksa Surveyor, selain
disertai dengan PEB juga harus dilampiri CTPS. CTPS adalah catatan tanda
petugas surveyor dimana catatan ini sebagai penunjang resmi dalam pemasukan
barang ekspor. Pemeriksaan pabean dilaksanakan di tempat yang ditunjuk oleh
eksportir di luar Kawasan Pabean. Untuk mengajukan PEB di ajukan ke pejabat
DJBC (Direktorat Jendral Bea Dan Cukai) dengan
melampirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan berupa :
·
Lpse
(Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dalam Hal barang ekspor wajib di periksa
Surveyor.
·
Copy bukti Pembayaran pungutan negara
·
Copy invoece,copy packing list,
·
Copy
dokumen pelengkap pabean lainnya yang diwajibkan.
Dalam hal pemasukan barang
ekspor kekawasan pabean menggunakan lebih dari satu alat angkut, dengan
mengajukan permohonan untuk menggunakan SPBE ( surat
pengantar barang ekspo), dalam penyerahan surat
ini SPBE diserahkan rangkap Konsolidasi
mempersiapkan PKBE ( pemberitahuan Konsolidasi barang ekspor ), disertai PE,
LPS-E dan CTPS. Setelah itu eksportir mengajukan permohonan menggunakan SPBE
kepada pejabat DJBC dalam hal pemasukan barang ekspor.
Setelah surat-surat telah selesai, maka
tiba giliran ekportir untuk melaksanakan kewajiban pokoknya yaitu melaksanakan
pengapalan barang yang dipesan, menyiapkan dokumen pengapalan( shiping-dokumen)
dan meng-uangkan dokumen pengapalan dengan banknya.
2.2 Kegiatan pengeksporan
Eksportir memproduksi barang yang sesuai dengan barang
spesifikasi yang terdapat dalam surat pesanan, Bila eksportir tesebut bukan
produsen maka eksportir segera menempatkan pesanan pada produsen yang
sebenarnya. Atau membeli dari barang lelangan bursa komoditi. Eksportir harus
mempersiapkan pengapalan barang sesuai dengan standar ekspor yang layak dilaut
atau didarat misalnya tanker dan alat angkut lainnya.
Setelah sesuai \standar maka eksportir memberikan tanda
pengapalan seperti surat pesanan atau
L/C yang berlaku dalam perdagangan internasional, serta menunjuk
badan-badan ekspedisi yang akan mengurus dan mencarikan ruangan kapal sesuai
dalam surat pesanan. Pada saat persiapan ekspor , para eksportir menunjuk
surveyor untuk melakukan penelitian seperti pemeriksaan barang, mutu, jumlah,
berat, ukuran, harga satuan dan total menurut harga pasar yang berlaku
sebagaimana yang diwajibkan dalam surat pesanan L/C. laporan survey ini juga
dipakai eksportir dalam memberikan dokumen pengapalan.
Untuk Penyelesaian Administratif, maka Ekspotir melakukan
tugas sebagai berikut :
a.
Menyiapkan Faktur perdagangan
Faktur perdagangan
merupakan sebuah Nota perhitungan yang dikeluarkan oleh seorang
pedagang/pengusaha diberikan kepada pengusaha lain yang sedang dalam pelayaran.
Keterangan itu biasanya sesuai dengan yang terdapat dalam
konosemen. Keterangan itu menyangkut;
1).
Kuantum
2).
Uraian lengkap namun ringkas dan jelas
3).
Harga satuan
4).
Cara pengepakan
5).
Syarat pembayaran
6).
Nama dan alamatpembeli
7).
Nomor dan tanggal L/C
8).
Nomor dan tanggal surat pesanan
9).
Nama kapal, jalur pelayaran, Nama dan alamat maskapai asuransi.
Faktur dipakai sebagai transaksi, biasanya diberi nomor
urut serta tanggal pengeluaran. Disamping faktur perdagangan
biasa dikenal dengan
-
Faktur
konsinyasi, adalah faktur untuk barang konsinyasi yang mempunyai status barang
titipan.
-
Faktur proforma adalah faktur untuk percontohan
yang biasanya Cuma-Cuma atau tanpa nilai(free charges).
-
Faktur pabean
adalah faktur resmi yang dibuat eksportir untuk keperluan bead an cukai.
-
Faktur
konsuler adalah faktur resmi yang disahkan oleh kedutaan/ konsulat Negara importir.
b.
Menyiapkan daftar pengepakan
1.
Packing List
Perincian lengkap dari barang yang terdapat dalam setiap
peti. Sehingga
diketahuiisi setiap peti.
2.
Weight Note (berat bersih)
Untuk mengetahui berat
barang serta menentukan jumlah harganya, juga sangat diperlukan untuk
memungkinkan impotrir mempersiapkan segala sesuatu dalam menyelenggarakan
penerimaan barang
3.
Measurement List
Adalah hasil penngukuran
atau penakaran yang memuat keterangn mengenai volume dari pengepakan setiap
barang yang keperluannya untuk menghitung ongkos angkutd dan persiapan
penerimaan barang.
KESIMPULAN
Banyak manfaat dalam
persiapan pengeksporan yang dapat membantu eksportir dalam kegiatan ekspor dan
mencegah kelalaian para eksportir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar