Powered By Blogger

Minggu, 12 Desember 2010

FAKTOR-FAKTOR MENGAPA L/C PALING DIMINATI BAGI EKSPORTIR DAN IMPORTIR


PENDAHULUAN
faktor-faktor


A.      Latar Belakang
Usaha eksport import adalah suatu kegiatan usaha dimana pada dasarnya adalah mempertemukan penjual dan pembeli antar negara yang berbeda. Jika pembelinya dari luar negeri dan penjualnya dari dalam negeri, itu dinamakan kegiatan mengeksport. Demikian jika sebaliknya, jika pembelinya dari dalam negeri dan penjualnya dari luar negeri, maka kegiatan ini disebut mengimport.
Pada kegiatan eksport import, antara pembeli dan penjual berada dalam jangkauan wilayah yang jauh sehingga terjadi transaksi pembayaran. Adapun cara transaksi pembayaran antar negara dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain secara Pembayaran Dimuka (Advanced  Payment), Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), dan Letter Of Credit (L/C).
Advanced Payment merupakan sistem pembayaran dimana importir membayar dimuka kepada eksportir sebelum barang dikirim. Open Account merupakan sistem pembayaran dimana importir belum membayar apa-apa kepada eksportir sampai barang tersebut tiba di tangan importir. Collection Draft merupakan sistem pembayaran dimana eksportir memiliki hak pengawasan penuh terhadap barang tersebut sampai weselnya dibayar oleh importir. Sedangkan Letter of Credit merupakan sistem pembayaran dimana menggunakan surat yang dikeluarkan oleh bank importir yang ditujukan kepada eksportir, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan.
Dari sekian cara transaksi pembayaran yang ada, yang paling menguntungkan bagi kedua pihak dan aman adalah sistem Letter of Credit (L/C). Mengapa demikian? Oleh berdasarkan pernyataan tersebut maka dalam penulisan paper ini akan dibahas lebih banyak tentang Letter of Credit (L/C).






B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Mengapa para eksportir dan importir lebih memilih sistem L/C ?
2.      Mengapa sistem L/C ini dianggap paling aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak ?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk dapat mengetahui penyebab atau faktor-faktor para eksportir dan importir memilih sistem Letter of Credit.
2.      Untuk dapat mengetahui alasan sistem letter of Credit dianggap paling aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.

PEMBAHASAN

Pasal 2 Uniform Customs and Practice (UCP) for Documentary Credits menyatakan bahwa Letter of Credit merupakan perjanjian dengan nama dan rumusan apapun yang menuntut suatu bank bertindak atas permintaan dan instruksi seorang nasabah untuk :
1.      Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau mengaksep draft yang ditarik oleh pihak ketiga tersebut, atau
2.      Memberikan kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran, mengaksep, atau menegosiasi draft atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan sesuai dengan persyaratan kredit.
         Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa L/C adalah surat perjanjian tertulis dari sebuah bank yang dikeluarkan atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.

Pihak yang terlibat dalam L/C
Ada beberapa pihak yang terlibat dalam L/C yaitu :
1.      Applicant adalah importir yang mengajukan pembukaan L/C kepada issuing bank.
2.       Issuing bank adalah bank yang menyetujui pembukaan L/C yang diajukan oleh importir, dapat disebut pula dengan opening bank.
3.      Advising bank adalah koresponden yang meneruskan L/C kepada eksporti, dapat disebut pula dengan correspondent bank.
4.      Beneficiary adalah eksportir yang mempunyai hak atas L/C yang dibuka oleh importir.
5.      Negotiating bank adalah bank dimana beneficiary dapat menguangkan dokumen eksport.




JENIS-JENIS L/C
         L/C yang digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun jenis-jenis L/C antara lain :
1.      Revocable L/C adalah jenis L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di ubah atau dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
2.      Irrevocable L/C adalah jenis L/C yang tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut.
3        Irrevocable dan Confirmed L/C adalah jenis L/C yang  diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4        Clean Letter of Credit adalah jenis L/C yang tidak mencantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5        Documentary Letter of Credit adalah jenis L/C dimana dalam penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6        Documentary L/C dengan Red Clause adalah jenis L/C dimana beneficiary diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal Documentary L/C.
7        Revolving L/C adalah jenis L/C yang memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.

8        Back to Back L/C adalah jenis L/C dimana penerima L/C (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.

Tahapan Pembayaran Transaksi dengan L/C
1.      Kontrak penjualan dan pembayaran dengan L/C disetujui oleh importir dan eksportir.
2.      Importir mengajukan aplikasi untuk membuka L/C kepada issuing bank yang berada di negara pengimport untuk kepentingan eksportir.
3.      Issuing bank menginformasikan kepada advising bank yang berada di negara pengeksport untuk meneruskan L/C dari importir kepada eksportir.
4.      Advising bank meneruskan L/C kepada eksportir yang dibuka oleh importir untuk kepentingan eksportir.
5.      Eksportir mencari perusahaan pengangkutan untuk melakukan pengiriman barang yang dimaksud sesuai dengan persyaratan kredit dan pengiriman yang ditentuka dalam L/C.
6.      Eksportir menyerahkan dokumen yang ditentukan dalam L/C kepada negotiating bank.
7.      Negotiating bank memeriksa dokumen dan melakukan pembayaran kepada eksportir.
8.      Negotiating bank mengirim semua dokumen L/C kepada issuing bank.
9.      Issuing bank menyerahkan dokumen kepada importir untuk diperiksa dan digunakan sebagai dasar pengambilan barang di pelabuhan.
10.  Issuing bank menerima pembayaran dari importir untuk pembayaran transaksi atau mendebit rekeningnya yang ada di bank yang bersangkutan.
11.  Negotiating bank meminta pembayaran kembali (reimbursement) dari issuing bank atas uang yang telah ia bayarkan kepada eksportir.



Pandangan eksportir dan importir mengenai L/C
L/C merupakan jaminan bagi eksportir bahwa ia akan menerima pembayaran dari importir apabila ia dapat memenuhi persyaratan kredit yang ditentukan. Selain itu, dengan beragamnya jenis L/C merupakan keuntungan tersendiri bagi eksportir karena ia dapat memilih jenis L/C yang terbaik baginya. Dengan L/C, eksportir dapat memperoleh jaminan bahwa tidak ada pembatasan pengeluaran devisa di negara pengimpor. Walaupun ada pembatas tersebut, importir telah memenuhi persyaratan untuk membuka L/C.
Sedangkan bagi importir, L/C merupakan jaminan bahwa ia akan menerima barang yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, importir dapat memilih L/C apabila ia tidak mengenal atau kurang percaya dengan eksportir. Dengan beragamnya jenis L/C juga merupakan tersedianya pilihan bagi importir untuk menentukan L/C yang paling menguntungkan baginya.

Alasan para eksportir importir memilih menggunakan L/C
1.      Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum melakukan pembayaran.
Oleh karena itu, sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah mengetahui kredibilitas masing-masing. Beberapa cara yang lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
a.      Memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis usaha.
b.      Mencari dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
c.      Meminta bantuan bank di dalam negeri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya di luar negeri untuk menghubungkan nasabah kedua bank.

d.      Membaca publikasi dagang dalam dan luar negri.
e.      Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
f.        Melalui perwakilan perdagangan.
g.      Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2.      Konflik kepentingan
Sudah menjadi ciri khas nya bahwa penjual menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya. Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C, urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.

Mengapa L/C lebih banyak digunakan?
Hal ini dikarenakan L/C merupakan metode pembayaran yang paling aman, baik bagi eksportir maupun importir. Karena L/C merupakan metode paling aman, maka sistem pembayaran ini lebih banyak digunakan pada umumnya dalam dunia eksport import. Ada 4 faktor mengapa L/C lebih banyak digunakan:
1.      Banyak alternatif L/C yang dapat dipilih.
Banyaknya jenis L/C yang dapat dipilih oleh para eksportir maupun importir sebelum melakukan transaksi perdagangan. Namun, menurut pandangan saya adakalanya membuka jenis L/C yang bersifat ‘irrevocable’. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan semua yang terjadi pada L/C harus atas sepengetahuan semua pihak, yaitu importir, issuing bank, eksportir, negotiating bank, atau bank lain jika ada. Mulai dari proses pembukaan L/C, advising, realisasi, amendment, settlement, hingga proses reimbursement jika ada. Ini untuk menghindari adanya pihak yang

‘ditelikung’ jika tanpa sepengetahuan semua pihak. Karena dengan jenis L/C ini, jaminan pembayaran akan segera didapat oleh eksportir.
Bagi importir tidak perlu khawatir terhadap tidak diterimanya barang-barang yang dibutuhkan dari eksportir karena ia dapat menentukan persyaratan kredit yang menguntungkan baginya. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh eksportir agar eksportir bisa memperoleh pembayaran dari negotiating bank. Eksportir tidak mungkin menerima pembayaran bila ia tidak memenuhi persyaratan kredit yang telah ditentukan oleh importir. Ini dikarenakan bank hanya melakukan pembayaran terhadap dokumen yang sesuia dengan L/C, bukan terhadap barang.
2.      Pembayaran dilakukan atas dasar dokumen.
Pada penjelasan di atas dinyatakan bahwa bank hanya berurusan dengan dokumen, bukan berurusan dengan barang yang diperjualbelikan. Eksportir dapat menerima pembayaran dan importir dapat memperoleh barang yang diminta apabila dokumen pengiriman barang sudah memenuhi persyaratan L/C. Sehingga dalam hal ini, dokumen-dokumen yang ada harus sesuai dengan prosedur L/C agar kedua belah pihak juga sama-sama merasa diuntungkan.
Menurut pendapat saya agar dokumen yang kita buat bisa memenuhi syarat dan kondisi L/C , buatlah dokumen yang sederhana saja, hal-hal yang tidak diminta di L/C tidak perlu dicantumkan dalam dokumen, karena hanya akan menyulitkan kita saja. Dan usahakan agar dokumen yang kita buat bersesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lainnya, dan tidak boleh bertentangan sehingga mendapat kepastian pembayaran dari issuing bank.

3.      L/C bebas dari blokir dan pembatasan pembayaran devisa ke luar negeri.
Dalam kondisi krisis ekonomi dan moneter, suatu negara dapat melakukan pengawasan ketat terhadap keluarnya devisa ke luar negeri. Ini merupakan risiko bagi eksportir terhadap kepastian pembayaran dari importir. Hal yang paling ditakutkan adalah terjadinya pemblokiran pembayaran ke luar negeri di wilayah importir. Tentu ini akan mengancam kehidupan eksportir.
Tapi eksportir tidak perlu takut lagi apabila pembayaran dilakukan menggunakan L/C. Bila importir berhasil membuka L/C di issuing bank, itu berarti importir telah memenuhi ketentuan pembayaran devisa ke luar negeri. Dan untuk memberi jaminan yang lebih pasti, eksportir dapat meminta advising bank / negotiating bank di negaranya untuk menjamin pembayaran L/C tersebut.

PENUTUP

Dari penulisan paper ini maka dapat saya simpulkan bahwa dari sekian banyak cara pembayaran, hanya satu yang paling umum digunakan yaitu sistem Letter of Credit (L/C), yang merupakan janji pembayaran yang pasti dari issuing bank kepada eksportir, dengan syarat apabila eksportir bisa menyerahkan dokumen-dokumen sesuai dengan yang disyaratkan di dalam L/C. Dan bagaimana agar eksportir bisa benar-benar mendapatkan pembayaran dari transaksi L/C ini. Bila dokumen yang diminta sesuai dengan persyaratan dalam L/C maka eksportir pasti mendapat hak atas hasil pembayarannya.
            Ada beberapa alasan mengapa L/C dipilih atau digunakan pada pembayaran ini dikarenakan adanya jaminan yang melibatkan pihak bank sebagai pihak penjamin. Jaminan yang melindungi kedua belah pihak. Bagi importir (pembeli/applicant), jaminan itu berupa kepastian pengambilan barang setelah memastikan dokumen yang dikirimkan eksportir sesuai dengan persyaratan L/C. Sedangkan bagi eksportir (penjual/beneficiary), jaminan yang didapat berupa kepastian pembayaran dari issuing bank, selama dokumen yang dikirimkannya sesuai dengan syarat L/C. Hal ini dikarenakan adanya faktor ketidakpercayaan antara eksportir dengan importir. Mungkin karena belum terlalu kenal, jangkauan wilayah yang jauh, bahasa pengantar yang berbeda dan sebagainya. Oleh karena itulah dipilih L/C karena adanya pihak bank sebagai pihak ketiga yang menjadi penengah dalam hal ini. Dan dengan L/C pula, dapat diketahui kapan eksportir harus melakukan pengiriman barang dan kapan importir melakukan pembayaran.
            Dan ada pula beberapa alasan L/C paling banyak digunakan yaitu :
1.      Banyaknya jenis L/C yang tersedia yang menjadi pilihan bagi eksportir dan importir.
2.      Pembayaran dilakukan berdasarakan dokumen yang sesuai dengan L/C.
3.      L/C bebas dari pemblokiran devisa ke luar negeri.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terima kasih penjelasnnya sangat jelas tentang L/C.
Informasi yang diberikan lugas mudah dipahami bagi exporter pemula seperti saya yang tersandung karena tidak faham apa itu L/C.Setelah membaca Alhamdulillah setidaknya saya faham 90% tentang L/C.
Moga semakin banyak yang faham tentang L/C terutama jenis2 L/C.Terima kasih kpd penulis.