PENDAHULUAN
faktor-faktor
A.
Latar Belakang
Usaha eksport import adalah suatu kegiatan usaha dimana pada dasarnya
adalah mempertemukan penjual dan pembeli antar negara yang berbeda. Jika
pembelinya dari luar negeri dan penjualnya dari dalam negeri, itu dinamakan
kegiatan mengeksport. Demikian jika sebaliknya, jika pembelinya dari dalam
negeri dan penjualnya dari luar negeri, maka kegiatan ini disebut mengimport.
Pada kegiatan eksport import, antara
pembeli dan penjual berada dalam jangkauan wilayah yang jauh sehingga terjadi
transaksi pembayaran. Adapun cara transaksi pembayaran antar negara dapat
dilakukan melalui berbagai cara antara lain secara Pembayaran Dimuka (Advanced Payment), Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), dan Letter Of Credit (L/C).
Advanced Payment merupakan sistem pembayaran dimana importir
membayar dimuka kepada eksportir sebelum barang dikirim. Open Account merupakan sistem pembayaran dimana importir belum
membayar apa-apa kepada eksportir sampai barang tersebut tiba di tangan
importir. Collection Draft merupakan
sistem pembayaran dimana eksportir memiliki hak pengawasan penuh terhadap
barang tersebut sampai weselnya dibayar oleh importir. Sedangkan Letter of Credit merupakan sistem
pembayaran dimana menggunakan surat yang dikeluarkan oleh bank importir yang
ditujukan kepada eksportir, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk
menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan.
Dari
sekian cara transaksi pembayaran yang ada, yang paling menguntungkan bagi kedua
pihak dan aman adalah sistem Letter of Credit (L/C). Mengapa demikian? Oleh
berdasarkan pernyataan tersebut maka dalam penulisan paper ini akan dibahas
lebih banyak tentang Letter of Credit (L/C).
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Mengapa para eksportir dan importir lebih
memilih sistem L/C ?
2.
Mengapa sistem L/C ini dianggap paling aman dan
menguntungkan bagi kedua belah pihak ?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk dapat mengetahui penyebab atau
faktor-faktor para eksportir dan importir memilih sistem Letter of Credit.
2.
Untuk dapat mengetahui alasan sistem letter of
Credit dianggap paling aman dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
PEMBAHASAN
Pasal 2 Uniform Customs and Practice (UCP) for
Documentary Credits menyatakan bahwa Letter of Credit merupakan perjanjian
dengan nama dan rumusan apapun yang menuntut suatu bank bertindak atas
permintaan dan instruksi seorang nasabah untuk :
1.
Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau
mengaksep draft yang ditarik oleh pihak ketiga tersebut, atau
2.
Memberikan kuasa kepada bank lain untuk
melakukan pembayaran, mengaksep, atau menegosiasi draft atas penyerahan
dokumen-dokumen yang ditentukan sesuai dengan persyaratan kredit.
Dari
pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa L/C adalah surat perjanjian tertulis dari sebuah bank yang dikeluarkan
atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir, yang memberikan hak
kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Pihak yang terlibat dalam L/C
1.
Applicant adalah importir yang mengajukan
pembukaan L/C kepada issuing bank.
2.
Issuing
bank adalah bank yang menyetujui pembukaan L/C yang diajukan oleh importir,
dapat disebut pula dengan opening bank.
3.
Advising bank adalah koresponden yang meneruskan
L/C kepada eksporti, dapat disebut pula dengan correspondent bank.
4.
Beneficiary adalah eksportir yang mempunyai hak
atas L/C yang dibuka oleh importir.
5.
Negotiating bank adalah bank dimana beneficiary
dapat menguangkan dokumen eksport.
JENIS-JENIS L/C
L/C yang
digunakan sebagai alat pembayaran memiliki berbagai macam jenis dan bentuk. Hal
ini disesuaikan dengan kontrak perjanjian dalam perdagangan tersebut, adapun
jenis-jenis L/C antara lain :
1.
Revocable L/C adalah jenis L/C yang sewaktu-waktu dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank tanpa memerlukan
persetujuan dari beneficiary. Pihak eksportir kemungkinan akan
menghadapi masalah untuk segera memperoleh pembayaran dari importir sedang
sebaliknya pihak importir, L/C ini akan memberikan kelonggaran karena dapat di
ubah atau dibatalkan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada beneficiary.
2.
Irrevocable L/C adalah jenis L/C yang tidak bisa
dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C
tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang
ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin
juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan
dengan L/C tersebut.
3
Irrevocable dan
Confirmed L/C adalah jenis L/C yang diangggap paling sempurna dan paling aman
dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan
wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank
maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta
tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
4
Clean Letter of Credit adalah jenis L/C
yang tidak mencantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan suatu wesel . Artinya, tidak
diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang
tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
5
Documentary Letter of Credit adalah jenis L/C
dimana dalam penarikan uang atau kredit yang tersedia harus dilengkapi dengan
dokumen-dokumen lain sebagaimana disebut dalam syarat-syarat dari L/C.
6
Documentary L/C dengan
Red Clause adalah jenis L/C dimana beneficiary diberi
hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan
kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya,
sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal Documentary L/C.
7
Revolving L/C adalah jenis L/C yang memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang
tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut.
8
Back to Back L/C adalah jenis L/C dimana penerima L/C (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
Tahapan
Pembayaran Transaksi dengan L/C
1.
Kontrak penjualan dan pembayaran dengan L/C
disetujui oleh importir dan eksportir.
2.
Importir mengajukan aplikasi untuk membuka L/C
kepada issuing bank yang berada di negara pengimport untuk kepentingan
eksportir.
3.
Issuing bank menginformasikan kepada advising
bank yang berada di negara pengeksport untuk meneruskan L/C dari importir
kepada eksportir.
4.
Advising bank meneruskan L/C kepada eksportir
yang dibuka oleh importir untuk kepentingan eksportir.
5.
Eksportir mencari perusahaan pengangkutan untuk
melakukan pengiriman barang yang dimaksud sesuai dengan persyaratan kredit dan
pengiriman yang ditentuka dalam L/C.
6.
Eksportir menyerahkan dokumen yang ditentukan
dalam L/C kepada negotiating bank.
7.
Negotiating bank memeriksa dokumen dan melakukan
pembayaran kepada eksportir.
8.
Negotiating bank mengirim semua dokumen L/C
kepada issuing bank.
9.
Issuing bank menyerahkan dokumen kepada importir
untuk diperiksa dan digunakan sebagai dasar pengambilan barang di pelabuhan.
10.
Issuing bank menerima pembayaran dari importir
untuk pembayaran transaksi atau mendebit rekeningnya yang ada di bank yang
bersangkutan.
11.
Negotiating bank meminta pembayaran kembali
(reimbursement) dari issuing bank atas uang yang telah ia bayarkan kepada
eksportir.
Pandangan eksportir dan
importir mengenai L/C
L/C merupakan jaminan bagi eksportir bahwa ia
akan menerima pembayaran dari importir apabila ia dapat memenuhi persyaratan
kredit yang ditentukan. Selain itu, dengan beragamnya jenis L/C merupakan
keuntungan tersendiri bagi eksportir karena ia dapat memilih jenis L/C yang
terbaik baginya. Dengan L/C, eksportir dapat memperoleh jaminan bahwa tidak ada
pembatasan pengeluaran devisa di negara pengimpor. Walaupun ada pembatas
tersebut, importir telah memenuhi persyaratan untuk membuka L/C.
Sedangkan bagi importir, L/C merupakan jaminan
bahwa ia akan menerima barang yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan. Selain
itu, importir dapat memilih L/C apabila ia tidak mengenal atau kurang percaya
dengan eksportir. Dengan beragamnya jenis L/C juga merupakan tersedianya
pilihan bagi importir untuk menentukan L/C yang paling menguntungkan baginya.
Alasan para eksportir importir
memilih menggunakan L/C
1. Kepercayaan Antara Eksportir Importir
Kepercayaan adalah salah satu faktor eksternal yang penting untuk menjamin
terlaksananya transaksi antara eksportir dan importir. Dua pihak yang tempatnya
berjauhan dan belum saling mengenal merupakan suatu resiko bila dilibatkan
dengan pertukaran barang dengan uang. Apakah importir percaya untuk mengirimkan
uang terlebih dahulu kepada eksportir sebelum barang dikirim atau sebaliknya
apakah eksportir mengirimkan barang terlebih dahulu kepada importir sebelum
melakukan pembayaran.
Oleh karena itu,
sebelum kontrak jual beli diadakan masing-masing pihak harus sudah mengetahui
kredibilitas masing-masing. Beberapa cara yang
lazim dilakukan untuk mencari kontrak dagang antara lain :
a. Memanfaatkan buku petunjuk perdagangan yang berisi nama, alamat, dan jenis
usaha.
b. Mencari dan mengunjungi perusahaan di negara lain.
c.
Meminta bantuan bank
di dalam negeri yang selanjutnya mengadakan kontak dengan bank korespondennya
di luar negeri untuk menghubungkan nasabah kedua bank.
d. Membaca publikasi dagang dalam dan luar negri.
e. Konsultasi dengan pengusaha dalam bidang yang sama.
f.
Melalui perwakilan
perdagangan.
g. Iklan
Pada dasarnya faktor kepercayaan ini
lebih dititikberatkan pada kemampuan kedua belah pihak baik eksportir maupun
importir dalam menilai kredibilitas masing-masing.
2.
Konflik kepentingan
Sudah menjadi ciri
khas nya bahwa penjual menginginkan pembayaran secepat mungkin, dan mengirim
barang selambat mungkin.Sementara, pembeli pasti menginginkan sebaliknya.
Barang diterima secepat mungkin, tapi pembayaran dilakukan semolor mungkin.
Nah, untuk
menjembatani konflik kepentingan itulah L/C dipilih. Dengan L/C, hak dan
kewajiban eksportir dan importir menjadi jelas. L/C mengatur kapan barang harus
dikirim oleh beneficiary dan kapan applicant harus membayarnya. Dengan L/C,
urusan jual-beli menjadi lebih tertib dan terjamin.
Mengapa L/C lebih banyak
digunakan?
Hal ini dikarenakan L/C merupakan metode
pembayaran yang paling aman, baik bagi eksportir maupun importir. Karena L/C
merupakan metode paling aman, maka sistem pembayaran ini lebih banyak digunakan
pada umumnya dalam dunia eksport import. Ada
4 faktor mengapa L/C lebih banyak digunakan:
1.
Banyak alternatif L/C yang dapat dipilih.
Banyaknya
jenis L/C yang dapat dipilih oleh para eksportir maupun importir sebelum
melakukan transaksi perdagangan. Namun, menurut pandangan saya adakalanya
membuka jenis L/C yang bersifat ‘irrevocable’. Mengapa demikian? Hal ini
dikarenakan semua yang terjadi pada L/C harus atas sepengetahuan semua pihak,
yaitu importir, issuing bank, eksportir, negotiating bank, atau bank lain jika
ada. Mulai dari proses pembukaan L/C, advising, realisasi, amendment,
settlement, hingga proses reimbursement jika ada. Ini untuk menghindari adanya
pihak yang
‘ditelikung’ jika
tanpa sepengetahuan semua pihak. Karena dengan jenis L/C ini, jaminan
pembayaran akan segera didapat oleh eksportir.
Bagi importir tidak perlu khawatir terhadap tidak diterimanya
barang-barang yang dibutuhkan dari eksportir karena ia dapat menentukan
persyaratan kredit yang menguntungkan baginya. Persyaratan tersebut harus
dipenuhi oleh eksportir agar eksportir bisa memperoleh pembayaran dari
negotiating bank. Eksportir tidak mungkin menerima pembayaran bila ia tidak
memenuhi persyaratan kredit yang telah ditentukan oleh importir. Ini
dikarenakan bank hanya melakukan pembayaran terhadap dokumen yang sesuia dengan
L/C, bukan terhadap barang.
2.
Pembayaran dilakukan atas dasar dokumen.
Pada
penjelasan di atas dinyatakan bahwa bank hanya berurusan dengan dokumen, bukan
berurusan dengan barang yang diperjualbelikan. Eksportir dapat menerima
pembayaran dan importir dapat memperoleh barang yang diminta apabila dokumen
pengiriman barang sudah memenuhi persyaratan L/C. Sehingga dalam hal ini,
dokumen-dokumen yang ada harus sesuai dengan prosedur L/C agar kedua belah
pihak juga sama-sama merasa diuntungkan.
Menurut pendapat
saya agar dokumen yang kita buat bisa memenuhi syarat dan kondisi L/C , buatlah
dokumen yang sederhana saja, hal-hal yang tidak diminta di L/C tidak perlu
dicantumkan dalam dokumen, karena hanya akan menyulitkan kita saja. Dan
usahakan agar dokumen yang kita buat bersesuaian antara dokumen yang satu
dengan dokumen yang lainnya, dan tidak boleh bertentangan sehingga mendapat
kepastian pembayaran dari issuing bank.
3.
L/C bebas dari blokir dan pembatasan pembayaran
devisa ke luar negeri.
Dalam
kondisi krisis ekonomi dan moneter, suatu negara dapat melakukan pengawasan
ketat terhadap keluarnya devisa ke luar negeri. Ini merupakan risiko bagi
eksportir terhadap kepastian pembayaran dari importir. Hal yang paling
ditakutkan adalah terjadinya pemblokiran pembayaran ke luar negeri di wilayah
importir. Tentu ini akan mengancam kehidupan eksportir.
Tapi
eksportir tidak perlu takut lagi apabila pembayaran dilakukan menggunakan L/C.
Bila importir berhasil membuka L/C di issuing
bank, itu berarti importir telah memenuhi ketentuan pembayaran devisa ke
luar negeri. Dan untuk memberi jaminan yang lebih pasti, eksportir dapat meminta
advising bank / negotiating bank di
negaranya untuk menjamin pembayaran L/C tersebut.
PENUTUP
Dari penulisan paper ini maka dapat saya
simpulkan bahwa dari sekian banyak cara pembayaran, hanya satu yang paling umum
digunakan yaitu sistem Letter of Credit (L/C),
yang merupakan janji pembayaran yang pasti dari issuing bank kepada
eksportir, dengan syarat apabila eksportir bisa menyerahkan dokumen-dokumen
sesuai dengan yang disyaratkan di dalam L/C. Dan bagaimana agar eksportir bisa
benar-benar mendapatkan pembayaran dari transaksi L/C ini. Bila dokumen yang
diminta sesuai dengan persyaratan dalam L/C maka eksportir pasti mendapat hak
atas hasil pembayarannya.
Dan ada pula beberapa alasan L/C
paling banyak digunakan yaitu :
1.
Banyaknya jenis L/C yang tersedia yang menjadi pilihan bagi
eksportir dan importir.
2.
Pembayaran dilakukan berdasarakan dokumen yang sesuai dengan
L/C.
3.
L/C bebas dari pemblokiran devisa ke luar negeri.
1 komentar:
Terima kasih penjelasnnya sangat jelas tentang L/C.
Informasi yang diberikan lugas mudah dipahami bagi exporter pemula seperti saya yang tersandung karena tidak faham apa itu L/C.Setelah membaca Alhamdulillah setidaknya saya faham 90% tentang L/C.
Moga semakin banyak yang faham tentang L/C terutama jenis2 L/C.Terima kasih kpd penulis.
Posting Komentar